Universitas Indonesia Conferences, International Conference on Social and Political Issues (ICSPI) 2016

Font Size: 
Perlindungan Anak Pengungsi Etnis Rohingya dalam Kearifan Lokal “Peumulia Jamee” di Aceh
Rahmadi Oesman, Arthur Josias Simon

Last modified: 2018-08-31

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan, dan menganalisis kearifan lokal masyarakat Aceh yang berkenaan dengan perlindungan pengungsi Rohingya di Aceh – Indonesia. Masyarakat Aceh memiliki sebuah kearifan lokal yang biasa disebut dengan “Peumulia Jamee” atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai bentuk memuliakan tamu. Penelitian ini lebih menekankan kepada perlindungan terhadap anak pengungsi Rohingya di tempat pengungsian. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk normatif. Bahan yang akan digunakan adalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini akan menjelaskan bagaimana kearifan lokal yang sudah terbentuk sejak lama dalam masyarakat dapat memberikan perlindungan dan dapat memenuhi hak anak pengungsi atau sebaliknya, penelitian ini akan menjelaskan apakah ada perbedaan pemenuhan hak antara anak-anak pengungsi dengan anak-anak masyarakat setempat. Penelitian ini akan menejelaskan apakah kearifan lokal tersebut hanya sebatas melindungi dan membantu pengungsi secara umum, atau ada perhatian khusus terhadap anak pengungsi, atau bahkan tidak ada sama sekali. Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Negara Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi sehingga segala urusan yang berhubungan dengan pengungsi di wilayah Indonesia menjadi tanggung jawab UNHCR. Hal ini bertolak belakang dengan Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah ditanda-tangani oleh pemerintah Indonesia. Hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu : Hak kelangsungan hidup yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Hak perlindungan, yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. Hak tumbuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Hak berpartisipasi, yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Penelitian ini akan menjawab apakah kearifan lokal “Peumulia Jamee” yang ada dalam masyarakat Aceh saat ini sudah mampu memenuhi hak anak sesuai dengan yang dikategorikan oleh Konvensi Hak Anak (KHA)  atau tidak.

Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pengungsi Rohingya, Hak Anak, Kearifan Lokal, Aceh.


Conference registration is required in order to view papers.